Nasional . 07/09/2022, 08:45 WIB

Senangnya Pinangki, Divonis 10 Tahun Penjara Pada 2021, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Hanya dalam satu tahun jalani hukuman penjara, Pinangki kini bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com