Bekasi . 07/09/2022, 13:14 WIB

Ikuti Usul Ridwan Kamil, Dishub Kota Bekasi Ajukan Pengaturan Jam Oprasional Truk ke BPTJ

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menurutnya selama keputusan dari BPTJ masih belum keluar, aktivitas perjanan mobil besar masih bebas melintas. Namun harus tetap berhati hati, serta dalam pengawasan Dishub Kota Bekasi.

(BACA JUGA:Kunjungi Bocah Penderita Epilepsi, Mensos: Insya Allah Bisa Membaik)

Diketahui sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meminta Dishub dan pihak terkait lainnya untuk mengevaluasi dua kecelakaan truk di Kota Bekasi.

Dalam kunjungannya di lokasi kecelakaan maut tepanya di SDN Kota Baru II dan III, kang emil mengusulkan beberapa hal. Salah satunya, pembatasan jam kendaraan besar.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Formula E, Refly Harun Nilai Ada Upaya Ganjal Anies di Pilpres 2024)

"Ini menjadi evaluasi karena kejadian sebelumnya di cibubur tidak terlalu jauh jaraknya, sehingga kita meminta BPTJ untuk membatasi truk di jam siang padat," ungkap Ridwan Kamil saat ditemui di lokasi kecelakaan, Kamis 1 September 2022 lalu.

Dengan adanya pembatasan jam oprasional kendaraan besar, dapat menjadi salah satu solusi berkurangnya kecelakaan yang di sebabkan oleh truk. Tuahta Simanjuntak

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id