Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

fin.co.id - 07/09/2022, 12:08 WIB

Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

Pinangki bebas bersyarat .

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(BACA JUGA: Kunjungi Bocah Penderita Epilepsi, Mensos: Insya Allah Bisa Membaik)

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

(BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Mimika Papua)

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.

Lima Koruptor Bebas

Hari ini, Selasa, 6 September 2022 lima koruptor bebas bersyarat dari beberapa lembaga pemesayarakatan (lapas).

Ada lima koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat hari ini, Selasa, 6 September 2022.

Kelimanya, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

(BACA JUGA: Dua Pejabat Era SBY, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat dari Sukamiskin)

(BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Ma'ruf dengan Tes Kebohongan, Ternyata Mengejutkan )

Admin
Penulis