JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti perihal dugaan korupsi penyelenggaraan balapan Formula E di Jakarta.
Penanganan KPK terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E itu sudah berlangsung lebih kurang 10 bulan.
Esensi dari penyelidikan ini adalah untuk mendapatkan bukti yang konkrit tentang adanya peristiwa pidana.
(BACA JUGA: Panggil dan Periksa Anies Soal Formula E, Begini Penjelasan Lengkap KPK )
"Termasuk siapa pelakunya yang dengan itu KPK bisa menetapkan siapa sebagai tersangka," ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Walaupun sudah berlangsung selama 10 bulan, kata Amir, sampai hari ini kerja KPK ini hanya baru sampai pada tahap penyelidikan.
"Belum sampai pada tahap penyidikan," tutur dia.
Sekalipun sudah bekerja secara senyap, tambah Amir, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.
(BACA JUGA: Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Dedek Prayudi: Heroik)
Rencana KPK memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan untuk dimintai keterangan pada Rabu (7/10/2022), Menurut Amir, sesuai dengan prediksi 2 pekan lalu.
Seperti diketahui, KPK telah menemukan beberapa fakta, misalnya nilai komitmen fee yang jumlahnya jauh lebih besar ketimbang yang berlaku di negara lain.
KPK juga telah memeriksa proses dan prosedur transfer fee ke FEO, terkait kemungkinan adanya branch making ke pihak lain.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait.
(BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Beri Sindiran Menohok Saat Mobil Hias Jakarnaval Terbakar di Sirkuit Formula E )
Termasuk pemeriksaan terhadap komisaris dan direksi PT. Jakpro.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq