Nasional . 05/09/2022, 19:35 WIB

Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J

Penulis : Admin
Editor : Admin

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. 

Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

(BACA JUGA: Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri)

Dalam kasus ini, Kombes Pol. Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com