Nasional

Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan

fin.co.id - 04/09/2022, 11:41 WIB

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga

(BACA JUGA: Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dianggap Tak Pantas, Ini Alasan Irma Hutabarat)

Dia mengatakan para tersangka seperti Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, hingga Putri Candrawathi berpotensi mengubah keterangan di sidang dengan alasan tekanan. 

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah dipastikan tidak lagi dalam kendali Ferdy Sambo. 

Saat ini, Bharada E dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Terlebih, Bharada E yang mengubah pengakuan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu. 

(BACA JUGA: Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi)

Dengan pengakuan Bharada E itu, Mabes Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Menurut Taufan Damanik, jika semua mencabut atau mengubah kesaksiannya, Ferdy Sambo dan tersangka lain bisa saja bebas dari jeratan hukuman. 

Karena itu, penyidik Polri harus memiliki bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan. Tujuannya untuk meyakinkan hakim di persidangan.

"Dia (Ferdy Sambo) punya duit yang banyak. Pengacara top Indonesia bisa dia bayar untuk membelanya. Jaksa bisa keteteran. Ini sudah saya sampaikan kepada penyidik. Hati-hati jangan berpuas diri. Seolah-olah sudah siap membawa ke pengadilan dan memenangkan dakwaan. Belum tentu," papar Taufan Damanik. 

(BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri Nilai Kasus Makin Gaduh)

Dia mencontohkan kasus Marsinah pada tahun 1993 silam. Saat itu, ada 7 saksi yang sekaligus menjadi terdakwa. 

"Di pengadilan mereka semua membatalkan kesaksiannya. Akhirnya 7 orang itu semuanya dibebaskan oleh hakim," imbuhnya. 

Taufan Damanik juga menyinggung kasus pembunuhan aktivis Munir.

"Jangan lupa Muchdi PR. Polycarpus dihukum. Tapi Muchdi PR dibebaskan. Kenapa? Karena tidak ada satu alat bukti yang kuat. Satu-satunya alat bukti adalah Polycarpus sering telepon ke Muchdi PR. Hakimnya pun mikir. Kalau cuma sering telepon, Polycarpus juga sering telepon yang lain. Termasuk telepon ke istrinya," terangnya. 

Admin
Penulis
-->