Nasional

Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan

fin.co.id - 04/09/2022, 11:41 WIB

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga

Sebanyak 78 agenda itu terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada 4,7 dan 8 Juli 2022.

Kemudian di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.

"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Polisi Joshua," kata Andi.

(BACA JUGA: Putri Candrawathi Datang ke Bareskrim Polri, Momen Gandengan Tangan dengan Ferdy Sambo)

Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI)  memasuki tahap final penyusunan laporan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Komnas HAM sedang proses finalisasi laporan. Keterangan tambahan akan menjadi tambahan kami memfinalkan laporan," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara.

Dia mengatakan sedang mengumpulkan informasi, keterangan, dan data-data tambahan untuk finalisasi laporan.

(BACA JUGA: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?)

Beka mendatangi lokasi rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Selain itu, Beka telah mengumpulkan sejumlah bukti dan fakta dari rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang dilaksanakan di lokasi tersebut.

"Ini tidak lama lagi. Semua bukti dan fakta semua pihak diuji ke pengadilan, termasuk dari Komnas HAM," tuturnya.

(BACA JUGA: Momen Mesra Putri Candrawathi Pakaikan Masker Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Mereka Saling Sayang)

Masa Penahanan  Diperpanjang

Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka diperpanjang penahanannya selama 20 hari.

Admin
Penulis
-->