7. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
(BACA JUGA: Kasus Brigadir J, SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Sudah di Tangan Kejagung)
Kompol Chuck Putranto adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 Detasemen 38 Setia.
Chuck Putranto adalah rekan seangkatan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya sama-sama terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada tahun 2009 Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur. Saat itu pangkatnya masih Ipda.
Selanjutnya pada 2011, Chuck Putranto menjabat sebagai Kapolsek Manggar di wilayah hukum Polres Belitung Timur.
(BACA JUGA: Termasuk Ferdy Sambo, Ini 7 Daftar Nama Tersangka Obstruction of justice)
Kemudian pada 1 April 2012, pangkatnya naik menjadi Iptu. Saat pangkatnya AKP, Chuck menjabat Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Sekitar tahun 2016 Chuck ditarik ke Bareskrim Polri. Dia menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dia termasuk polisi yang tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
(BACA JUGA: Kasus Obstruction of Justice yang Membelit 7 Polisi Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasan Pengamat )
Sidang etik memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Selain Ferdy Sambo, Mabes Polri telah menetapkan istrinya Putri Candrawathi sebagai sebagai tersangka.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.