TANGERANG, FIN.CO.ID -- Dianggap belum mengantongi izin perumahan Bhuvana Village Regency yang berlokasi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, disegel Satpol PP, pada Jumat 2 September 2022.
Penyegelan oleh Satpol PP itu juga buntut dari aduan puluhan korban ke DPRD Kabupaten Tangerang, pada Kamis 1 September 2022.
Para korban mengaku dirugikan hingga miliaran rupiah lantaran rumah yang telah dibeli tak kunjung dibangun oleh pengembang PT. Sukses Indonesia Anugerah Property sejak 6 tahun lalu.
Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah mengatakan, penyegelan perum Bhuvana Village Regency ini berdasarkan hasil Hearing dialog kemarin di kantor DPRD bersama konsumen dan OPD terkait.
(BACA JUGA: Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Tangerang, Empat Tersangka Diamankan Berikut Barang Bukti)
(BACA JUGA:Warga Jambe Tangerang Geruduk Kejaksaan, Laporkan Dugaan Pungli PTSL Oleh Aparat Desa)
"Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022, Penyegelan yang kami laksanakan ini sudah kuat dasarnya," kata Abdul Fatah di Tangerang
Dia juga mengungkapkan, dari hasil hearing kemarin PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) sebagai developer tidak memiliki perizinan dari pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Karena hal itu ini dianggap melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018," ujarnya.
Kepala Desa Cikasungka, M Supriyadi menuturkan, piham pemdes Cikasungka sampai dengan hari ini belum pernah menerima permohonan perizinan dari PT SIAP.
(BACA JUGA: Waspada! Tahu Hingga Kerupuk Gendar Mengandung Boraks dan Formalin Beredar di Tangerang)
(BACA JUGA:Warga Jambe Tangerang Geruduk Kejaksaan, Laporkan Dugaan Pungli PTSL Oleh Aparat Desa)
Pihak desa mengaku hanya mengetahui ada kegiatan penjualan perumahan di lokasi tersebut. Namun, terkait perizinannya dia mengaku tidak mengetahui.
"Yang kami ketahui ada kegiatan di lokasi tersebut kalau masalah perizinannya kami tidak tahu," ucapnya.
Sementara, Lisa, salah seorang korban mengaku sangat di rugikan oleh pihak developer dalam hal ini PT. Sukses Indonesia Anugerah Property, lantaran hingga kini dia bersama ratusan konsumen lainnya tidak menerima apapun.