Saat itu, Idham Azis melarang seluruh anggota Polri pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik.
Dalam Surat Telegram ditekankan anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime, agar memedomani pola hidup sederhana.
Berdasarkan ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM ada 7 Poin Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri dan Keluarganya:
Baju alias outfit yang dikenakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi jadi sorotan netizen. -fin/diolah-
(BACA JUGA: Terekam CCTV, Ferdy Sambo Panggil Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J)
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Baju alias outfit yang dikenakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi jadi sorotan netizen. -fin/diolah-
(BACA JUGA: Termasuk Ferdy Sambo, Ini 7 Daftar Nama Tersangka Obstruction of justice)
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Baju alias outfit yang dikenakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi jadi sorotan netizen. -fin/diolah-