Baju Brigjen Andi Rian Djajadi Disorot Netizen, Segini Harganya

fin.co.id - 02/09/2022, 22:24 WIB

Baju Brigjen Andi Rian Djajadi Disorot Netizen, Segini Harganya

Baju alias outfit yang dikenakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi jadi sorotan netizen.

Baju ini di E-Commerce dijual dengan harga bervariasi. Ada yang menjual Rp 6.940.000. Tapi ada beberapa yang menjual dengan harga Rp 9 jutaan.

Gaya hidup anggota Polri dan keluarganya dalam perilaku keseharian sempat disinggung dalam rapat kerja antara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama komisi III DPR RI. 

(BACA JUGA: Polisi Dilarang Bergaya Hidup Mewah)

Kapolri menyebut perilaku anggota Korps Bhayangkara itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Surat Telegram Rahasia (STR) Propam Polri.

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri meminta masyarakat yang mengetahui ada personel Polri yang bergaya hidup mewah untuk dilaporkan. Kapolri memastikan akan memproses personel Polri tersebut. 

"Untuk pola hedonis, kami sudah mengeluarkan Perkap dan STR Propam terkait ini. Tolong, kami diinfokan. Karena ini sudah diatur. Kalau pola ini masih dilakukan, kami sudah punya aturannya. Mereka bisa diproses di dalam aturan kami terkait pelanggarannya," ujar Kapolri Listyo Sigit di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Dia menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk melihat bagaimana gaya hidup anggota Polri. 

Baju alias outfit yang dikenakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi jadi sorotan netizen. -dok/net-

(BACA JUGA: Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Siapa? )

Listyo Sigit berjanji akan langsung menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait gaya hidup setiap anggota Polri dan keluarganya.

"Ini terus dilakukan Propam untuk patroli setiap hari. Namun demikian, kami tidak mungkin mengawasi sendiri. Kami butuh masukan masyarakat. Terhadap informasi tersebut kami akan tindaklanjuti," tuturnya.

Aturan yang dimaksud Kapolri adalah Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri. 

Aturan ini ditandatangani pada 15 November 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. 

Baju alias outfit yang dikenakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi jadi sorotan netizen. -dok/net-

(BACA JUGA: Geram Dengan Kepimpinan Ferdy Sambo, Seali Syah: Lebih Bagus Lagi Mundur dari Polisi )

Admin
Penulis