Nasional

Kasus Obstruction of Justice yang Membelit 7 Polisi Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasan Pengamat

fin.co.id - 01/09/2022, 23:04 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan dan Seali Syah

(BACA JUGA: Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV)

“Satu Sambo sudah divonis PTDH dan banding, enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo,” kata Rukminto.

Menurut dia, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera. “Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH. Obsrtuction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran,” ujarnya.

(BACA JUGA: Indikasi Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Menguat Usai Komnas HAM Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo)

Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan pendapat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, dan Komisi III DPR, Sabtu lalu (24/8), disampaikan sebanyak 97 polisi telah diperiksa, 35 polisi diduga melanggar kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah ditaruh di tempat khusus.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang KKEP terhadap Putranto telah selesai dilakukan, untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9).

 

Admin
Penulis
-->