News

6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok

fin.co.id - 01/09/2022, 16:27 WIB

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J

JAKARTA, FIN.CO.ID - Enam perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap keenam orang tersebut. Status mereka adalah tersangka obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA: Ini Daftar Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice dan Jalani Sidang Etik Profesi Polri)

Enam tersangka yang kini sudah ditahan itu adalah:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam Polri)

2. Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri )

3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri )

4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri)

5. Kompol Chuck Putranto (mantan Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri )

6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

(BACA JUGA: Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Menurut Agung, keenam tersangka itu akan disidang kode etik dan profesi. Untuk Kompol Chuck Putranto, sidang kode etiknya sudah dimulai.

Selanjutnya, sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. 

"Kemudian sampai tiga hari ke depan akan digelar sidangnya. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik. Termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," tutur Agung.

Ferdy Sambo, lanjut Agung, juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Alasannya, mantan Kadiv Propam itu yang menyuruh dan memerintahkan anggotanya.

Admin
Penulis
-->