News

6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok

fin.co.id - 01/09/2022, 16:27 WIB

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA: Cerita Versi Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J: Kenapa Kamu Tega ke Ibu?)

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

(BACA JUGA: Viral Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jendral Saat Rekonstruksi, Polisi: Ditakutin Apanya)

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA: Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan, Pengacara Brigadir J: Seperti Telenovela)

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Datang ke Bareskrim Polri, Momen Gandengan Tangan dengan Ferdy Sambo)

(BACA JUGA: Hasil Survei LSI: Mayoritas Rakyat Indonesia Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati)

(BACA JUGA:Momen Mesra Putri Candrawathi Pakaikan Masker Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Mereka Saling Sayang)

(BACA JUGA: Bharada E Trauma Masuk TKP di Rumah Ferdy Sambo)

 

Admin
Penulis
-->