News . 30/08/2022, 19:13 WIB
(BACA JUGA:Dear Traveler, Bandara Halim Perdanakusuma Segera Beroperasi Kembali)
"Total (berubah, red), setelah bintang satu, total," ungkap Ahmad Sahroni.
"Itulah manusia dikala memegang kekuasaan dan jabatan yang terlalu tinggi, tidak bisa memanage, itu kadang lupa diri dan khilaf, kasihan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, beserta para ajudannya, RR, RE, KM dan istrinya Putri Candrawathi.
(BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Ngaku Diusir, Polisi Beberkan yang Wajib Hadir Saat Rekonstruksi)
(BACA JUGA:Ahmad Sahroni Beri Tanggapan Serius Soal Viralnya Anggota Brimob Bentak Wartawan)
Kelima tersangka itu terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati, karena secara sengaja diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap Brigadir J.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com