Nasional . 30/08/2022, 17:55 WIB

Kasus Brigadir J, 10 JPU Awasi dan Kawal Ketat Rekonstruksi Penembakan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berkas tersebut akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada tim penyidik karena kekurangan penyidikan, baik secara formal maupun materiel.

"Karena kekurangan, rekonstruksi ini kan belum masuk. Kekurangan secara formil dan materiil," imbuhnya.

Dia juga menambahkan tim penuntut umum dan tim penyidik telah berkoordinasi secara efektif dan intensif dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.

(BACA JUGA: Diprotes Pengacara Brigadir J karena Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Polri Beri Penjelasan Begini)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di komplek Duren Tiga adalah untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.

Pengacara Brigadir J Diusir 

Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari tempat kejadian perkara (TKP) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di TKP 1 Jalan Saguling, Jakarta, Selasa 30 Agustsu 2022. 

Kamaruddin mengatakan, awalnya dia diizinkan masuk, namun setelahnya dilarang.

(BACA JUGA: Ini Sosok Putri Candrawathi Pakai Baju Putih Direkontruksi Kasus Brigadir J)

“Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tapi begitu Dirtipidum masuk penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya,“ ujar Kamaruddin Simanjuntak saat di temui di depan rumah dinas Duren Tiga, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, sebab yang dibolehkan masuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi. 

Dia menerangkan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com