Nasional . 30/08/2022, 19:36 WIB
(BACA JUGA:PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas)
(BACA JUGA:Roy Suryo Tertawakan Jokowi, Perihal Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas )
Dijelaskannya, dengan adanya pengakuan tersebut, para guru PAUD dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan kesetaraan bisa mendapat penghasilan sebagai guru.
Namun, tetap harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Netti Herawati menilai RUU Sisdiknas yang disusun berbasis data akan mampu menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan di lapangan.
(BACA JUGA:Jokowi Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas, Kemendikbudristek Buka Suara)
(BACA JUGA:Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Bela Diri Begini Katanya)
Salah satunya mengenai pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal bagi anak usia tiga hingga lima tahun.
"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.
Netti juga mengimbau para guru tidak mengkhawatirkan kemungkinan pemerintah menghilangkan tunjangan profesi guru karena tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebut mengenai hal itu.
(BACA JUGA:Madrasah Lenyap dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemendikbudristek)
(BACA JUGA:Pengamat: Jika UN Dihapus Maka UU Sisdiknas Harus Direvisi)
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," katanya.
Semua Guru Dapat Tunjangan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan pada RUU Sisdiknas semua guru akan mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id