Ferdy Sambo dan Bharada E Bertemu di Rekonstruksi Duren Tiga
Dalam rekonstruksi di Duren tiga tersebut, penyidik akan menghadirkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(BACA JUGA:Kapolri Hapus Unggahan Pernah Puji Ferdy Sambo 'Ganteng Orangnya' )
(BACA JUGA:Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Itu Hak Beliau Tapi..)
(BACA JUGA:Bikin Laporan Palsu Terkait Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim)
(BACA JUGA:Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)
(BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Lemkapi: Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat)