Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(BACA JUGA: Kapolri Hapus Unggahan Pernah Puji Ferdy Sambo 'Ganteng Orangnya' )
(BACA JUGA:Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Itu Hak Beliau Tapi..)
(BACA JUGA: Bikin Laporan Palsu Terkait Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim)
(BACA JUGA: Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)
(BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Lemkapi: Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat)