Viral . 26/08/2022, 10:00 WIB

Respons Singkat Eks Kasum TNI Viralnya Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Ferdy Sambo

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mewakili Mabes Polri dirinya meminta maaf atas ketidak nyamanan yang terjadi saat peliputan. 

(BACA JUGA:Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos)

"Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

"Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan rekan," lanjutnya.

Peristiwa ini terjadi saat sidang kode etik dimulai pada Kamis pagi pukul 07.30 WIB di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Seorang personel Brimob berseragam loreng bersenjata dengan suara keras membentak para wartawan yang meliput sidang. 

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding)

Mulanya, keriuhan terlihat menjelang kedatangan Ferdy Sambo. Sejumlah personel dari Divisi Propam dan Humas Polri sudah siaga. 

Mereka juga tampak sedang mengatur para jurnalis. Tiba-tiba, seorang anggota Brimob yang ikut mengamankan jalannya sidang etik Ferdy Sambo langsung membentak wartawan. 

Saat personel Brimob itu membentak, terlihat ada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sontak semua yang berada di ruangan itu diam. Termasuk Irjen Dedi Prasetyo dan Brigjen Ahmad Ramadhan.

(BACA JUGA:Model BTP)

Kemudian salah seorang anggota berpakaian hitam mencoba memberi penjelasan. "Oke keluar dulu ya. Sudah cukup. Jadi tadi beliau sudah masuk ke dalam dan sekarang sudah selesai. Teman-teman monitor dari layar," ujar petugas tadi. 

Anggota Brimob yang membentak tadi terlihat berkacak pinggang sambil menyaksikan petugas berbaju hitam memberi arahan kepada awak media. 

Ada pun sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam. Ferdy Sambo dijatuhkan sankasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan dari anggota Polri. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id