News . 24/08/2022, 21:29 WIB
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
(BACA JUGA: Isi Chat di HP Brigadir J Picu Kemarahan Ferdy Sambo? )
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA: Foto Brigadir Yoshua Sedang Nyetrika Pakaian Anak-Anak Ferdy Sambo Viral di Medsos)
(BACA JUGA:Video Ferdy Sambo Diduga Punya Tumpukan Uang Rp900 Miliar, Polri: Itu Hoaks)
(BACA JUGA: Kak Seto Siapkan Tim Psikolog Dampingi Anak-anak Ferdy Sambo)
(BACA JUGA:Terungkap, Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buah Untuk HIlangkan Jejak Digital)
(BACA JUGA: Jejak Digital Instruksi Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti Penembakan Dikantongi Komnas HAM)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com