Diketahui sebanyak tiga partai politik (parpol) yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.
Ketiga parpol itu ialah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan, pihaknya telah melaporkan sejumlah masalah yang terjadi saat proses pendaftaran ke Bawaslu RI.
"Kita meminta kepada Bawaslu maupun tingkat selanjutnya agar segera memerintahkan agar diaudit sistem KPU," kata Farhat Abbas.
(BACA JUGA: Jokowi 'Skakmat' Karni Ilyas Saat Ditanya Era Kepimpinan, Ruhut Sitompul Beri Respons Mengejutkan)
Sementara itu, Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI Totok Haryono mengatakan, saat ini baru tiga parpol yang sudah memberikan dokumen gugatan keapada pihaknya.
Totok menyatakan, pihanya masih harus memeriksa permohonan sengketa itu ihwal kelengkapan berkasnya sebelum dapat diregistrasi secara resmi.
Ada dua jalur hukum yang dapat mereka tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi.
Itu memang mekanismenya dan itu sah secara aturan, bahwa Partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Kenapa dianggap melucu?
— Teddy Gusnaidi (@TeddGus) August 20, 2022
Tidak suka boleh, tapi paling gak baca dulu aturannya. Ini malah lebih lucu ???? pic.twitter.com/oRdQgGU8wm