Nasional . 22/08/2022, 19:27 WIB
(BACA JUGA:Rektornya Terjaring OTT KPK, Unila: Kita Hormati dan Kita Akan Perbaiki Sistem Penerimaan Mahasiswa)
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.
(BACA JUGA: Rektornya Terjaring OTT KPK, Unila: Kita Hormati dan Kita Akan Perbaiki Sistem Penerimaan Mahasiswa)
(BACA JUGA:KPK: Kasus Suap Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Mandiri Coreng Dunia Pendidikan)
Besaran uang tersebut bervariasi dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap calon mahasiswa baru. Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp575 juta.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar
Rekomendasi KPK
KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur nonreguler tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin, 22 Agustus 2022.
(BACA JUGA: KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila Karomani Cs hingga Amankan Safe Deposit Box Rp 1,4 M)
(BACA JUGA:OTT Rektor Unila Karomani KPK Tangkap Delapan Orang, Amankan Barang Bukti Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan)
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait sumbangan pengembangan institusi, khususnya pada fakultas kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas," kata dia.
Dari penelusuran tersebut, lanjut Ipi, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com