Kamaruddin: Rebut Polri dari Tangan Mafia, Uang Ferdy Sambo Diduga Mengalir Hingga Jauh Antar Lembaga
Pelibatan PPATK penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga dari Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak menyebut konon uang mengalir jauh antar lembaga.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
(BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Ada Kaitan Perempuan dan Sabu)
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA:Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Mati Brigadir J, Begitu Keyakinan Kamaruddin Simanjuntak )
(BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Kamaruddin: Almarhum Tahu Rahasia Ferdy Sambo, Diduga Terkait Polwan Cantik)
(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Tegas ke Jokowi: Pulihkan Harkat dan Martabat Nama Baik Brigadir J)
(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J)
(BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Laporan Pelecahan Seksual Hanya Pengalihan Isu: Orang Mati Tidak Bisa Dimintai Keterangan)
Rebut Kepolisian Dari Tangan Mafia ‼️ pic.twitter.com/TI2e1Bsic8
— Kritik Pedas (@kr1t1kp3d45_pro) August 19, 2022