Nasional . 18/08/2022, 13:13 WIB
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Surya Darmadi telah terlebih dulu menyandang status tersangka dugaan suap alih fungsi hutan di Riau sejak 2019 lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Bahkan, KPK sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Surya Darmadi lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
(BACA JUGA: Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi, Mardani Ali Sera: Jangan Beri Fasilitas Mewah)
Dalam perkara itu, KPK menduga Surya Darmadi bersama Suheri Terta telah memberikan uang Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014 lalu.
Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014.
Saat OTT, KPK mengamankan Rp500 juta dan SGD156 ribu yang dikonversi dengan kurs ketika itu menjadi total Rp2 miliar.
(BACA JUGA: Tiba di Indonesia, Kejagung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari Untuk Pemeriksaan)
KPK lalu menetapkan Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka buntut giat tangkap tangan tersebut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com