Tangerang . 17/08/2022, 15:00 WIB
(BACA JUGA:Fitur Safety Lengkap di Kelasnya Dengan Harga Bersaing, Hyundai Stargazer Calon Pembunuh Avanza-Xenia?)
Dia menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sebelum pengumuman remisi, seluruh tahanan Lapas Kelas II A Tangerang, terlebih dahulu mengikuti upacara peringatan kemerdekaan RI ke -77 yang digelar di area Lapas. (Rikhi Ferdian Mahameru)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com