LPSK Ancam Cabut Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Alasannya

fin.co.id - 16/08/2022, 14:09 WIB

LPSK Ancam Cabut Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Alasannya

Bharada Richard Eliazer atau Bharada E

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

(BACA JUGA: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Terancam Batal, LPSK: Ibu Kurang Kooperatif)

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

(BACA JUGA: Kondisi Istri Ferdy Sambo Masih Menangis Hingga Sulit Bicara, LPSK: Ibu PC Butuh Psikiater)

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.

Kejanggalan Permohonan Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat LPSK lamban dalam memberikan sebuah keputusan. 

(BACA JUGA: LPSK Beberkan Syarat Jika Bharada E Ajukan Justice Collaborator )

Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada beberapa kejanggalan dari permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan pemohon Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.

Admin
Penulis