Nasional . 14/08/2022, 12:11 WIB
“Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Tergantung proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan olem timsus,” ujar Listyo Sigit dalam jumpa pers, pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
(BACA JUGA: Gegara Jambret Tas Karyawati, Dua Warga Cisoka Tangerang Diamankan Polisi)
Dalam perkara ini, timsus dan inspektorat khusus (Irsus) juga memeriksa 56 personel Polri.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan
pihaknya Itwasum telah menerbitkan surat perintah gabungan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri.
Dari 56 personel Polri tersebut, sebanyak 31 orang diduga melanggar kode etik profesional Polri atau KKEP Polri.
Ke-31 personel Polri tersebut dinyatakan melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Mereka berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri dan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yang terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (sopir istri Ferdy Sambo)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com