Nasional . 14/08/2022, 12:11 WIB

Pesan Menohok Ayah Brigadir J ke Ferdy Sambo: Apapun Alasannya Bohong Semualah

Penulis : Admin
Editor : Admin

Begini pernyataan lengkap Ferdy Sambo

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

(BACA JUGA: Atta Halilintar Modifikasi Mobil Sejuta Umat Toyota Avanza Tahun 2011 Jadi Mobil Masa Depan)

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun fin.co.id ketiga perwira itu adalah  Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri), Kombes Pol Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri) dan AKBP Jerry Raimond Siagian (Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya)

Mereka diduga kuat terlibat menghilangkan alat bukti di TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Para perwira itu diduga melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP sesuai perintah Ferdy Sambo," ujar sumber fin.co.id di internal kepolisian pada Kamis, 11 Agustus 2022. 

(BACA JUGA: Terkait Pembubaran Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo, DPR: Biar FS Fokus Hadapi Perkara)

Sebelumnya, dua jenderal bintang satu yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam) dan Brigjen Pol Benny Ali (Mantan Karo Provos) juga sudah ditahan di Mako Brimob.

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 30 hari. Meski ditahan di lokasi yang sama, namun tidak disatukan dengan sel yang ditempati Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Sumber fin.co.id menyebut sudah ada 11 perwira usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan ada kemungkinan anggota Polri yang ditahan bisa bertambah.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com