Nasional . 13/08/2022, 15:23 WIB
Doktor ekonomi bisnis di Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya ini mengatakan, kewajiban DMO dan DPO akan membuat masyarakat Indonesia memiliki jaminan bahwa kebutuhan minyak goreng dalam negeri itu terpenuhi.
Hal lain, misalkan terkait proses hukum yang kemudian terjadi pada distribusi minyak goreng pada beberapa waktu lalu yang kemudian menjadi sorotan masyarakat, karena harga begitu tinggi dan mengalami kelangkaan.
“Saya kira pemerintah dan kementerian terkait sekarang lebih mempertegas pengawasan dalam hal distribusi maupun perdagangan minyak goreng, karena ini adalah kebutuhan yang cukup penting."
Kemudian para pelaku produsen pengusaha dan lain-lain dalam hal terkait dengan minyak goreng itu menjadi sorotan dari berbagai pihak, maka pemerintah terus menerus memperbaiki,” ucapnya.
(BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Garut Lakukan Penipuan Minyak Goreng hingga Rp1.,9 M, Begini Modusnya)
(BACA JUGA:Cek Distributor Minyak Goreng Curah, Disperindag Tangerang: Stok Aman, Per Hari Ini Saja Ada 40 Ton!)
“Saya kira pengawasan distribusi perdagangan maupun produksi dari Kemendag, Kementerian Perindustrian maupun Kepolisian dan lain-lain saat ini seharusnya lebih mengawasi, menjamin bahwa distribusi dan perdagangan minyak domestik ini berjalan dengan baik, tidak terjadi penimbunan dan lain-lain,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Rosdiana, ada dua faktor yang menyebabkan tren penurunan harga minyak goreng di pasar, yakni dari faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
Kalau secara eksternal, saat ini memang ada tren penurunan harga bahan baku minyak goreng di pasar perdagangan internasional, seperti adanya penurunan harga CPO di pasar internasional.
“Bahkan belakangan ini harga CPO turun terus karena harga minyak nabati dunia juga turun, karena adanya kenaikan pasokan. Jadi ini supply dan demand karena harga CPO turun, bahkan mungkin turun pada level terendah untuk periode 1 tahun terakhir, jadi ini menyebabkan salah satu bahan baku minyak goreng itu turun, sudah pasti itu akan membuat harga jual dari minyak goreng itu akan turun juga,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tren lain yang berkaitan dengan penurunan harga minyak goreng ini tak lepas dari bahan bakunya sendiri yakni minyak kedelai, karena ada kenaikan pasokan kedelai ke pasar global, terutama dari Amerika menaikkan suplai kedelai ke pasar global, dan ini membuat harga itu turun pada perdagangan global.
“Juga kemudian ada hal lain misalkan adalah pengurangan konsumsi untuk sawit, terutama dari negara-negara yang selama ini kita tahu konsumsi energi mereka termasuk konsumsi sawit itu juga cukup tinggi dari Tiongkok maupun India,” ujarnya.
Sementara untuk faktor eksternal sendiri, lanjut Rosdiana, yang menyebabkan penurunan harga minyak goreng adalah kebijakan tegas Presiden Joko Widodo yang melarang izin ekspor bahan mentah minyak goreng ke luar negeri.
“Maksud saya, maka ketika itu suplai minyak kita di dalam negeri itu penuh, kemudian ketika keran ekspor itu dibuka keluar, semua suplai-suplai yang tertahan di tangki-tangki di domestik membuat ada sedikit limpahan suplai ke pasar, sehingga itu akan mendorong penurunan harga. Hal ini yang menyebabkan distribusi penyaluran, kemudian penjamin pasokan minyak goreng yang secara merata di berbagai wilayah, sehingga harga-harga minyak goreng ini mulai terkendali,” tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com