Bekasi . 12/08/2022, 19:59 WIB

Kerap Beraksi Melukai Korban di Kabupaten Bekasi, Empat Begal Ditangkap Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas)

Atas peristiwa itu, para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e jo pasal 55 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com