News . 11/08/2022, 13:38 WIB
Kami yang bermohon:
Orang tua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang".
(BACA JUGA:Tangani Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Dapat Apresiasi dari Wapres Ma'ruf Amin)
Diketahui bersama Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu Bharada E juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, dirinya bukan pelaku tunggal.
Saat ini Bharada E tengah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Diduga surat terbuka orang tua Bharada E untuk Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowoo, dan Menko Polhukam Mahfud MD.-Istimewa-Manado Bacirita
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id