Nasional . 11/08/2022, 13:17 WIB

Di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Endus Indikasi Sangat Kuat Adanya Pelanggaran HAM

Penulis : Admin
Editor : Admin

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA:Begini Ekspresi Ibunda Brigadir J, Mengetahui Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo)

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya.

(BACA JUGA:3 Pekan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Alami Trauma, Komnas Ham Mulai Curiga: Kalau Ternyata Tidak...)

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Bagaimana isi lengkap pasalnya?

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 340 KUHP mengatur, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

(BACA JUGA:Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM)

Selain Pasal 340, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP selaku subsider atau hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri)

Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id