Viral . 09/08/2022, 08:35 WIB
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
(BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J)
Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Saya yakin, gabungan 3 Jenderal bintang 3 yaitu WAKAPOLRI, KABARESKRIM dan IRWASUM yang menjadi tim khusus penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J, maka kasus ini akan selesai dengan jujur dan institusi POLRI bisa dipercaya masyarakat kembali. @jokowi @mohmahfudmd @edwinpartogi https://t.co/xZ54QDERaD
— Haris Pertama (@knpiharis) August 8, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com