Tangerang . 09/08/2022, 09:49 WIB

Terungkap! Ponpes Modern di Kabupaten Tangerang Selama Ini Jarang Buat Laporan, Kemenag Sulit Mengawasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas)

Meskipun begitu, menurut dia, secara prinsipil perizinan pondok pesantren, merupakan wewenang seksi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Maka dari itu, sebenarnya ponpes-ponpes modern juga wajib membuat laporan setiap tahunnya.

"Ini juga supaya memudahkan kami dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai ketika ada masalah atau sudah mencuat banyak yang menanyakan hal itu ke kita, padahal kami melakukan pengawasan ke ponpes-ponpes besar ini saja cukup sulit," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com