Viral . 05/08/2022, 20:33 WIB
(BACA JUGA: LPSK Bersedia Lindungi Bharada E, Tapi Ada Syaratnya...)
Meski begitu Kapolri telah mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan sebelumnya Kadiv Propam Polri ke Yanma Polri.
LPSK Sebut Bharada E Hanya Sopir
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan keterangan penelusuran terkait pengajuan perlindungan Bharada E pascaditetapkannya sebagai tersangka.
Menurut LPSK, Bharada E bertugas sebagai sopir pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo. Bahkan LPSK mengungkap kejanggalan soal Bhayangkara Dua (Bharada) E yang menjadi tersangka penembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan Bharada E bukan polisi yang jago menembak. LPSK juga memperoleh informasi tepercaya bahwa Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.
(BACA JUGA: LPSK Bersedia Lindungi Bharada E, Tapi Ada Syaratnya...)
“Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ungkap Edwin ke awak media.
"Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Edwin Partogi Pasaribu menepis isu yang berkembang di publik terkait dugaan Bharada E selaku sniper yang ahli menembak.
“Bharada E bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper, informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah,” tutur Edwin.
(BACA JUGA: Ali Syarief Tulis Kalimat Ini Usai Tahu Bharada E Resmi Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J)
Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan awalnya Bharada E tidak ditugaskan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Bharada E ini bukan ADC (aide-de-camp) atau ajudan, bukan. Sprin (surat perintah penugasan) Bharada E ini (menjadi) sopir,” tegas Edwin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com