Nasional . 03/08/2022, 14:50 WIB
(BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis)
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
Ba'asyir adalah narapidana kasus tindak pidana terorisme. Dia divonis hukuman 15 penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
Ba'asyir oleh pengikutnya dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jamaah Islamiah (JI), organisasi yang diyakini terhubung dengan Al Qaeda.
Organisasi JI diyakini terlibat atas serangan bom di Legian, Kuta, Bali pada 2002 silam.
(BACA JUGA: Anies Baswedan Resmi Ganti Nama 'Rumah Sakit' Jadi 'Rumah Sehat', Ferdinand Hutahaean: Menurutku Sesat Nalar)
Dalam peristiwa itu sebanyak 200 orang dinyatakan tewas. Mayoritas korbannya adalah warga negara Australia.
Namun, Ba'asyir membantah terlibat dalam serangan bom di Bali tersebut.
Selain itu, JI juga diyakini bertanggung jawab atas serangan bom di Hotel J.W. Marriott, Jakarta pada 2003 yang menyebabkan 12 orang tewas.
Pada awal tahun 2019 lalu, Baasyir sempat mendapat penawaran bebas tanpa syarat dari pemerintah. Namun, Ba'asyir harus mau menandatangani perjanjian setia dengan Pancasila. Ba'asyir menolak syarat tersebut.
Walhamdulillah. Pancasila dan UUD Indonesia sangat mirip dg shahifah Madinah dasar negara yg dipimpin langsung oleh Rasulullah saw. Klo ada muslim yg menolaknya pasti krn salah paham, paham yg salah dan akhirnya tak mau paham
— cholil nafis (@cholilnafis) August 2, 2022
.https://t.co/YLJW9Onpac
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com