News . 29/07/2022, 04:56 WIB
Sedangkan sebaran wilayah rentan rawan pangan yakni wilayah Indonesia timur, wilayah jauh dari ibu kota provinsi/ daerah perbatasan dan wilayah kepulauan.
"Wilayah rentan rawan pangan juga tersebar di wilayah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)," ungkap Nita.
Nita juga menjelaskan, dalam Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) 2021, di daerah perbatasan terdapat 15 kabupaten/kota berstatus rentan aspek ketersediaan pangan. Hal ini disebabkan karena penurunan luas tanam dan peningkatan luas puso. Sedangkan 5 kabupaten/kota berstatus rentan pemanfaatan pangan yaitu tingginya balita dengan indikasi berat badan kurang dan sangat kurang.
Ia juga menjelaskan, dukungan program dan kegiatan ketahanan pangan di daerah perbatasan yakni penguatan ketersediaan dan stabilitas pangan yakni, pengendalian stabilitas pasokan dan harga, pengembangan sistem logistik pangan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
(BACA JUGA:Perkara Penipuan Investasi Bodong Robot DNA Pro, 10 Tersangka Diserahkan ke Kejari Kota Bandung)
Sedangkan dukungan penanganan kerawanan pangan dan gizi adalah, pencegahan dan pengentasan daerah rentan rawan pangan, mitigasi dan penanganan kesiapsiagaan krisis pangan. Selain itu pencegahan dan kesiapsiagaan kerawanan pangan dan gizi termasuk antisipasi stunting dan bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan rawan gizi.
Dukungan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan di kawasan perbatasan, lanjut Nita, yakni pengembangan penganekaragaman pangan, promosi dan sosialisasi perubahan prilaku dan konsumsi.
"Selain itu, pengembangan standar dan pengawasan keamanan pangan,"pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id