KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida yang Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

fin.co.id - 28/07/2022, 18:02 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida yang Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

Ilustrasi KPK.

Namun, tim penyidik KPK belum menahan Heri Sukamto dikarenakan yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik. Atas hal itu, KPK mengimbau Heri untuk hadir dalam pemanggilan berikutnya.

"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tegas Ali.

(BACA JUGA: Andi Arief Ngaku Terima Uang dari Bupati Penajam Paser Utara: Duit untuk COVID-19)

KPK menduga Sugiharto melakukan mark up item pengerjaan dalam penganggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida sebanyak Rp135 miliar untuk pengerjaan selama 5 tahun.

Penganggaran tersebut pun disetujui Edy Wahyudi tanpa dilakukan kajian terlebih dulu.

"Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 miliar," kata Alex.

(BACA JUGA: Berpotensi Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mardani Maming Kasih Sinyal Kliennya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK)

Salah satu item pekerjaan dalam proyek tersebut yaitu pemasangan bahan penutup atap stadion. Diduga, pengerjaan itu dilakukan menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.

Pada pengadaan 2016, Heri Sukamto selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga meminta dibantu dimenangkan dalam proses lelang kepada anggota panitia.

Anggota panitia lelang pun kemudian menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut pada Edy Wahyudi. Perusahaan Heri Sukamto lantas diduga dimenangkan tanpa dilakukan evaluasi dokumen persyaratan lelang.

(BACA JUGA: Praperadilan Kasus Mardani Maming, Kuasa Hukum Klaim KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal)

Selain itu, sejumlah pekerja PT Duta Mas Indah diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tak termasuk pegawai perusahaan.

"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya," ucap Alex.

Perbuatan para tersangka itu diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp31,7 miliar.

(BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Ternyata Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika)

Admin
Penulis