Tangerang . 26/07/2022, 15:20 WIB
Dia adalah Sutisna, mantan kepala desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji.
Sutisna terseret dugaan kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 bersama 3 mantan kades lainnya, serta seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
(BACA JUGA: ASN Tidak Ikut Apel Siap-siap Kena Sanksi, PNS, P3K maupun Honorer Harus Disiplin)
"Ia tak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik dan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni 2022 lalu, Sutisna menghilang," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Minggu 3 Juli 2022.
Nova melanjutkan, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah secara persuasif yang dilakukan oleh kejaksaan.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerbitkan surat resmi penetapan Sutisna sebagai buronan nasional.
"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan (Sutisna)," ucap Nova.
(BACA JUGA: Begal di Tangerang Bacok Mata Korbannya hingga Buta, Enam Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang)
Dia menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, Sutisna atau STS, kemudian SA, M, DM, dan SN.
Tersangka SA diduga menjadi otak Dugaan kasus korupsi tersebut dengan 4 orang kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya.
"Empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil, tetapi uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom" pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com