"Insyaallah tujuan Tiger Wong Entertainment ini berbeda . Kalau kalian sesayang itu sama negara kalian . Pasti kalian melakukan Hal yang sama dengan saya . Selalu berpikir bagaimana MENJADIKAN INDONESIA lebih maju .. Dan ga pernah mau kalah sama luar negeri.. Indonesia pasti bisa lebih hebat," kata Baim.
(BACA JUGA: Lokasi Tes PCR Irjen Ferdy Sambo Bisa Diketahui, Ini Penjelasan Eks Kabareskrim )
Kemenhukam
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) mengonfirmasi perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment, mendaftarkan Citayam Fashion Week jadi merek.
Pendaftaran merek dilakukan oleh Indigo Aditya Nugroho.
Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya, dikutip Senin, 25 Juli 2022.
Berdasarkan penjelasan DJKI Kemenkumham, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan jasa ajang pemilihan kontes (hiburan); expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan; fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana; dan pertunjukan panggung live.
(BACA JUGA: Polda Metro Warning Citayam Fashion Week)
Lebih lanjut, Agung menjelaskan DJKI Kemenkumham menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.
Ia menyampaikan, permohonan pendaftaran merek tersebut masih bisa diajukan keberatan pada masa publikasi.
Setelah masa publikasi usai, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.