Viral . 24/07/2022, 07:45 WIB

Fadli Zon Bela Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Meme Stupa, Chusnul Chotimah: Maunya Apa Sih?

Penulis : Admin
Editor : Admin

Roy Suryo sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:

(BACA JUGA: Chusnul Chotimah: Islamophobia Adalah Politik Identitas Terbaru, Sama Seperti Cap PKI )

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pasal 45A UU ITE berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 15 berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

(BACA JUGA: Said Didu Nyinyir Istaka Karya Pailit, Chusnul Chotimah Beri Sindiran Pedas: Dulu Merpati Pailit Diam Saja!)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah meminta pendapat sejumlah ahli dan keterangan saksi. Total ada 13 saksi ahli dimintai keterangan dan 8 saksi diperiksa polisi.

"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022. 

Dari 13 saksi ahli itu, 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE. Selain itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya.

"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuh Zulpan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com