(BACA JUGA: Berpotensi Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mardani Maming Kasih Sinyal Kliennya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK)
Salah satu item pekerjaan dalam proyek tersebut yaitu pemasangan bahan penutup atap stadion. Diduga, pengerjaan itu dilakukan menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.
Pada pengadaan 2016, Heri Sukamto selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga meminta dibantu dimenangkan dalam proses lelang kepada anggota panitia.
Anggota panitia lelang pun kemudian menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut pada Edy Wahyudi. Perusahaan Heri Sukamto lantas diduga dimenangkan tanpa dilakukan evaluasi dokumen persyaratan lelang.
(BACA JUGA: Praperadilan Kasus Mardani Maming, Kuasa Hukum Klaim KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal)
Selain itu, sejumlah pekerja PT Duta Mas Indah diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tak termasuk pegawai perusahaan.
"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya," ucap Alex.
Perbuatan para tersangka itu diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp31,7 miliar.
(BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Ternyata Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika)
Atas perbuatannya, Edy, Sugiharto, dan Heri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.