Nasional . 21/07/2022, 17:29 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Kerugian Negara Capai Rp31,7 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perbuatan ketiganya merugikan negara sedikitnya Rp31,7 miliar.

Ketiga tersangka yaitu Edy Wahyudi, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus PPK proyek; Sugiharto, Direktur Utama PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah.

(BACA JUGA: KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp50 Juta dari Bupati PPU)

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 Juli 2022.

Atas penetapan itu, tim penyidik KPK menahan dua tersangka yaitu Edy Wahyudi dan Sugiharto selama 20 hari ke depan.

Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(BACA JUGA: Praperadilan Kasus Mardani Maming, KPK Tegaskan Penyidikan Mengacu KUHAP)

"Masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," kata Alex, sapaan akrab Alexander.

Namun, tim penyidik KPK belum menahan Heri Sukamto dikarenakan yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik. Atas hal itu, KPK mengimbau Heri untuk hadir dalam pemanggilan berikutnya.

"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tegas Ali.

(BACA JUGA: Andi Arief Ngaku Terima Uang dari Bupati Penajam Paser Utara: Duit untuk COVID-19)

KPK menduga Sugiharto melakukan mark up item pengerjaan dalam penganggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida sebanyak Rp135 miliar untuk pengerjaan selama 5 tahun.

Penganggaran tersebut pun disetujui Edy Wahyudi tanpa dilakukan kajian terlebih dulu.

"Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 miliar," kata Alex.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com