JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mempertimbangkan usulan buruh untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
"Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
(BACA JUGA: Pemprov DKI Evaluasi Putusan PTUN yang Wajib Turunkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,5 Juta)
Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang juga menjadi tergugat intervensi dalam gugatan soal UMP 2022 di PTUN DKI Jakarta.
"Ada sembilan organisasi serikat yang menjadi tergugat intervensi itu akan menjadi perhatian," ucapnya.
Pemprov DKI, kata dia, memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN DKI itu.
(BACA JUGA: PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,5 Juta)
Sementara itu, perwakilan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta diterima Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan DKI Hedy Wijaya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.
Sebelumnya, gabungan serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menyatakan penolakannya terhadap putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
(BACA JUGA: Ramai Disindir, Akhirnya Anies Cabut Banding Putusan PTUN Soal Kali Mampang)
Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal l antara buruh dengan perusahaan.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya.
(BACA JUGA: Ditanya Pelimpahan Kasus Penembakan Polisi, Polda Metro Jaya: Tanya ke Mabes Polri Ya... )