TANGERANG, FIN.CO.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual kosmetik di daerah tersebut.
Selama dua hari razia digelar sejak Senin, 18 Juli 2022 hingga Selasa, 19 Juli 2022, petugas BPOM mengamankan puluhan prodak kosmetik ilegal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
(BACA JUGA: Tukang Hipnotis Anak di Bawah Umur di Tangerang Kini Meringkuk di Tahanan)
Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Wydya Safitri menuturkan, di hari pertama penertiban terhadap kosmetik tanpa izin edar dilakukan di wilayah Kelapa Dua.
Dari hasil pemeriksaan secara random di beberapa toko, petugas menemukan 22 kosmetik tanpa izin edar, 3 item kosmetik kadaluwarsa, serta obat-obatan tertentu (OTT) sebanyak 9 item.
"Total nilai ekonomi dari prodak kosmetik dan obat-obatan yang diamankan mencapai Rp130 juta," kata Wydya, Selasa malam 19 Juli 2022.
Sementara, untuk razia di hari kedua, penertiban terhadap distribusi kosmetik ilegal dilakukan di dua wilayah yakni di Kecamatan Teluknaga dan Mauk.
(BACA JUGA: Tiba di Tanah Air, Jamaah Haji Indonesia: Jamaah Kita Paling Tertib dan Diapresiasi Arab Saudi)
Di dua wilayah itu, lanjut Wydya, petugas BPOM menemukan 17 item kosmetik tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp3,4 juta lebih.
"Dari hasil pengawasan hari ini kami menemukan 17 item kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sebesar Rp 3.435.000," terangnya.
Dikatakan Wydya, razia atau penertiban terhadap sarana-sarana distribusi kosmetik itu akan terus dilakukan dalam sebulan ke depan.
Mengingat masih banyaknya prodak kosmetik ilegal yang dijual di pasaran.
(BACA JUGA: Tangkap Sindikat Narkoba Internasional, Polresta Tangerang Diganjar Penghargaan Lemkapi)
"Tentunya kalau prodak tanpa izin BPOM kita belum tahu kandungannya seperti apa, dikhawatirkan mengandung zat-zat berbahaya seperti mercuri, dan ini sudah tentu berbahaya bagi kesehatan," tuturnya.
Dia juga mengimbau masyarakat, untuk lebih teliti ketika membeli prodak kosmetik. Dengan selalu ingat Cek KLIK.