Jakarta . 19/07/2022, 12:21 WIB
(BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Hotman Paris: Hebat Kapolri)
"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
Divisi Propam Polri untuk sementara dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Menurut Listyo Sigit, penonaktifan Ferdy Sambo untuk memperlancar proses penyidikan.
Listyo Sigit menambahkan tim khusus yang telah dibentuk masih melakukan pemeriksaan berbagai saksi.
(BACA JUGA: Polri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Denny Siregar: Harusnya Dari Awal Sebelum...)
Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo :
"Sore hari ini (kemarin) saya akan menyampaikan kebijakan terkait dengan perkembangan terkait dengan penanganan kasus tembak menembak anggota Polri di Asrama Duren Tiga. Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, yang kemudian tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang kita lakukan."
"Oleh karena itu, malam hari ini (kemarin) kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan. Dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri. Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri."
"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektifitas transparansi dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi, mungkin itu yang bisa saya sampaikan."
(BACA JUGA: LPSK Belum Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini)
"Sekali lagi terima kasih rekan-rekan semua dan tentunya semua tahapan saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation."
https://t.co/dgayJD9atx Penonaktifan Kadiv Propam dgn asas praduga tdk bersalah pd saat yg tepat dimana proses lidik dilakukan. Kapolri tahu proses formal & mengerti perasaan publik. Kapolri tunjukkan profesionalitas, objektif, imparsial & menghormati HAM. Apresiasi utk Kapolri????????
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) July 18, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com