Bekasi . 19/07/2022, 20:05 WIB

Kecelakaan Maut Truk Pertamina Seret Pemkot Bekasi, Salah Buat Lampu Merah Karena Jalan Nasional

Penulis : Admin
Editor : Admin

BEKASI, FIN.CO.ID - Soal kecelakaan truk tagki Pertamina, Pemerintah Kota Bekasi dinilai salah membuat lampu merah di jalur turunan simpang Cibubur CBD, Perumahan Citra Grand. 

Sebab, Jalan Alternatif Cibubur tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus).

(BACA JUGA: Kronologi Lengkap Penganiayaan Hingga Tewasnya Prajurit TNI AL Prada Mar Sandi oleh Seniornya)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Sigit Irfansyah saat meninjau lokasi kecelakaan truk tangki pertamina.

"Kalau kita lihat sejarahnya dulu, ini bukan jalan nasional. Terus beralih status sebagai jalan nasional," kata Sigit Irfansyah saat ditemui di lokasi, Selasa 19 Juli 2022.

Menurutnya status jalan nasional merupakan kewewenangan dari pemerintah pusat, termasuk dari segi manajemen lalu lintas di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur. 

Tidak hanya dari segi itu saja, pemasangan rambu lalu lintas, pembuatan persimpangan dan pemasangan lampu lalu lintas harus sudah melalui persetujuan pemerintah pusat.

(BACA JUGA: Ditanya Pelimpahan Kasus Penembakan Polisi, Polda Metro Jaya: Tanya ke Mabes Polri Ya... )

"Kalau yang baru sekarang statusnya ini jalan nasional, harusnya itu (kewenangan) di pemerintah pusat bukan Pemkot," ucapnya.

Di lain sisi, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat Wilan Octavian mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis kapan persimpangan dan lampu lalu lintas mulai beroperasi.

"Saya baru dapet info dari masyarakat setelah Idulfitri tahun ini lampu merah mulai beroperasi, sebelumnya saya tidak tahu," jelasnya.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa perizinan pembuatan persimpangan dan pemasangan lampu lalu lintas di Simpang Cibubur CBD pernah diusulkan di tahun 2018.

(BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Kemenhub Beri Pesan Begini)

Namun Wilan Octavian menegaskan bahwa ia tidak tahu secara persis kapan rapat pengajuan izin digelar, hal tersebut dikarenakan ia baru bertugas selama 11 bulan belakangan.

"Harusnya begitu (kewenangan pembuatan simpang di BBPJN, red), karena yang usul itu dari Pemkot Bekasi dan kalau untuk usul itu bisa dilengkapi ada lampu lalu lintas dan sebagainya," ungkap Wilan Octavian saat ditemui di lokasi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com