Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Kemenhub Beri Pesan Begini

Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Kemenhub Beri Pesan Begini

Kondisi truk tangki Pertamina setelah terjadi kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Jendaral (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pesan terkait kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 18 Juli 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pengecekan laik jalan penting dilakukan sebelum kendaraan meninggalkan depo atau gudang.

(BACA JUGA:Seluruh Korban Tewas Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya)

Ia pun menyesalkan terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa 10 orang dan melukai 6 lainnya tersebut.

"Perlu kami sampaikan pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut," kata Hendro dalam keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Hendro, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain. 

(BACA JUGA:Keterangan Saksi Mata, Detik-detik Sebelum Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur)

Dia pun mengingatkan perlunya kompetensi awak angkutan barang berbahaya.

"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021," tuturnya.

Hendro menambahkan, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.

(BACA JUGA:Ternyata Ada Dua TNI dalam Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur )

Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Disebutkan juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Hendro juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian dan PT Pertamina yang bergerak cepat mengevakuasi korban kecelakaan dan kendaraan truk tangki.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: