"Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. 'Talk' resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.
Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga.
Bukti lainnya, terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan, dibuktikan dari video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J, selain luka tembakan juga terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, pengrusakan jari manis dan jari kaki . Termasuk pencurian dan perentasan ponsel.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak menyebut Brigadir J diduga disiksa dan dibunuh.
Hal itu diyakini oleh keluarga berdasarkan sejumlah luka-luka di tubuh Brigadir J.
(BACA JUGA: Tablet Paxlovid Diizinkan Jadi Obat Covid-19 di Indonesia)
"Saya yakin pelakunya bukan hanya satu orang. Karena ada yang pegang senjata api. Ada yg pakai senjata tajam. Ada yg mengiris-iris. Ada yang memukul. Pasti lebih dari 1 orang," ujar Kamaruddin Simanjuntak melalui sebuah video seperti dikutip FIN dari channel Jaya Inspirasi pada Senin, 18 Juli 2022.
Dia meminta kasus ini diungkap berdasarkan fakta-fakta hukum. Bukan opini maupun informasi sepihak.
"Kalau semua berdasarkan katanya dan katanya, itu bukan fakta hukum," papar Kamarudin.
Perkembangan Kasus Baku Tembak Brigadir J
Sebelumnya,Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadie J), ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigpol Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu, kata dia, untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.
"Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang 'expert' di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (17/7).