Bekasi . 15/07/2022, 19:57 WIB

Polisi Temukan 26 Pot Ganja Dalam Rumah di Karawang, Totalnya Mencapai 141,189 gram

Penulis : Admin
Editor : Admin

Atas tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau diancam seumur hidup. (Tuahta Simanjuntak)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com